logo

,

Perkara Carok Bangkalan, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Akhirnya

4f3820cd-59ec-4040-bc0e-3804951302b5
Momen tangis Moh Wardi sambil peluk ibunya usai vonis hakim.

Jatim, MEDIASERUNI – Masih ingat kasus carok Bangkalan beberapa waktu lalu yang membuat kakak beradik Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kemarin, 5 Agustus 2024, Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Kakak beradik Hasan dan Wardi, yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap lawan-lawannya.

Baca Juga:  Disparbud Buat Acara Spektakuler, Launching Desa Kreatif dan Kurasi Seni

Palu Hakim Ketua Ernila Widikartika yang memimpin sidang perkara peristiwa carok di Bumianyar langsung memantik isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, begitu diketok.

Hasan Basri dan Moh Wardi, warga Desa Bumianyar Kecamatan Bumianyar, Bangkalan, keluar ruang sidang dengan mata terlihat sembab.

Satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian. Dan keduanya sempat bersimpuh di kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang hingga vonis.

Baca Juga:  KASN Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024 di Provinsi Jabar Rendah

Sementara, ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566