logo

,

THR dan Gaji 13 Dibayarkan H-10, Segini Besarannya

sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan H-10 pembayaran THR dan Gaji 13. (Ari/Mediaseruni)

Jakarta, MEDIASERUNI – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan itu, usai pertemuannya dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu 21 Februari 2024.

Sri Mulyani menekankan perlunya persiapan teknis yang matang mengingat waktu yang semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Diplomasi Tahu Gejrot Eratkan Hubungan Diplomatik Indonesia - Inggris di Connecti City 2024

“Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran, kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat Hari Raya Idul Fitri yang telah dekat.

Baca Juga:  Sediakan Banyak Buku Pemdaprov Jabar Siap Bantu Tingkatkan Literasi Penghuni Lapas Anak

Meskipun besaran THR belum diungkapkan secara spesifik, keputusan ini menandai kembalinya pembayaran THR setelah empat tahun absen sejak pandemi Covid-19 melanda.

Komponen THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% per bulan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566