logo

,

THR dan Gaji 13 Dibayarkan H-10, Segini Besarannya

sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan H-10 pembayaran THR dan Gaji 13. (Ari/Mediaseruni)

Untuk instansi pemerintah daerah, penambahan penghasilan maksimal mencapai 50% dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah tersebut.

Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi dan tambahan 50% dari tunjangan profesi mereka.

Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para ASN serta memperkuat kestabilan finansial mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Mengapa Paslon Nomor 2, Bintang Alam Bersalawat untuk Haji Aep dan Maslani

Berikut besaran THR ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri pada tahun 2023
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

Baca Juga:  Korban Kecelakaan Tragis Bus Pariwisata Terguling di Ciater Jadi 11 Orang, Bey Machnudin Sampaikan Belasungkawa

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566