Untuk instansi pemerintah daerah, penambahan penghasilan maksimal mencapai 50% dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah tersebut.
Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi dan tambahan 50% dari tunjangan profesi mereka.
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para ASN serta memperkuat kestabilan finansial mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berikut besaran THR ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri pada tahun 2023
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000