Karawang, MEDIASERUNI – Ratusan buruh Karawang melakukan aksi di depan kantor bupati. Mereka menolak Perpu No 21 tahun 2024 terkait tabungan pemerintah rakyat dan UU cipta kerja (omnibuslaw), Kamis 20 Juni 2024.
“Tuntukan kami menolak peraturan pemerintah No 21 tahun 2024 (Tapera) dan mencabut undang-undang cipta kerja yang dinilai merugikan para karyawan,” tegas Reza, koordinator aksi.
Menurut Reza potongan Tapera banyak ditolak dari kalangan pekerja karena menambah potongan gaji. “Kita melihat ini (PP No 21 tahun 2024) aksi pemaksaan yang dilakukan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh,” ucap Reza.
Menurut Reza, Tapera ini sangat membebani pekerja, mengigat iuran Tapera sebesar 3 persen itu meliputi dari gaji dengan rincian 0.5 persen pemberi kerja, 2.5 persen dari pekerja, dan Tapera ini tidak memberi kepastian pekerja untuk memiliki perumahan.
Dikatakan Reza aksi ini melibatkan 500 buruh dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam organisasi Forum Buruh Karawang & Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.