Indramayu, MEDIASERUNI – Oknum Wartawan dari media online diduga asal tulis tanpa ke lokasi proyek rambat beton Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu. Ia memvonis pekerjaan proyek desa tersebut menyalahi spesifikasi, lebih parahnya lagi tidak konfirmasi ke Tim Pelaksana Kerja (TPK).

Hal itu dikatakan Ketua TPK Desa Gabuswetan Sukarso, Selasa 7 Mei 2024, saat diminta konfirmasinya terkait pemberitaan oknum Wartawan media online tersebut.

“Benar saya Ketua TPK nya, dan selama dalam pekerjaan proyek desa rabat beton di sembilan titik itu tidak ada teman Wartawan yang minta konfirmasi ke kita,” kata Sukarso.

Baca Juga:  Lewat PLN UPT Bekasi PLN UIT JBT Pastikan Pasokan Listrik dan Layanan Kelistrikan Andal Jelang Nataru

Sukarso mengungkapkan, oknum Wartawan yang menulis berita tersebut diduga tidak datang ke lokasi proyek. “Selama pekerjaan rambat beton itu kita stanbay di lokasi proyek, dan tidak melihat teman Wartawan tersebut, diduga dapat fotonya juga dari orang lain,” ucap Sukarso.

Sementara, Ketua Organisasi Pers DPC Pemerhati Jurnalis Siber yang sekarang berganti nama menjadi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji mengatakan, Wartawan itu tugasnya mencari dan menulis berita dengan cara berwawancara.

“Kalau ada oknum Wartawan yang asal menulis berita tanpa wawancara atau datang langsung ke lokasi pekerjaan proyek apapun, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, dan itu mencoreng citra Jurnalis,” ujar Kenaji.

Baca Juga:  Purwakarta Punya Wisata Baru Bernama Bunihayu Forest

Masih menurut Kenaji, sekarang ini banyak oknum Wartawan itu akibat ulah oknum Kabiro yang merekrut asal-asalan sehingga kurang memahami kode etik jurnalistik.

“Tugas wartawan itu sudah sangat jelas meliputi 6 M dua diantaranya mencari dan menulis berita fakta berdasarkan wawancara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucap Kenaji. (Tintus/Mds)