logo

,

Tulis Berita Proyek Desa, Oknum Wartawan di Indramayu Diduga Tanpa Wawancara

oknum wartawan
Ketua TPK Desa Gabuswetan Sukarso memberi keterangan pers terkait proyek desa Gabuswetan yang diberitakan miring. (Tintus/Mediaseruni)

“Kalau ada oknum Wartawan yang asal menulis berita tanpa wawancara atau datang langsung ke lokasi pekerjaan proyek apapun, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, dan itu mencoreng citra Jurnalis,” ujar Kenaji.

Masih menurut Kenaji, sekarang ini banyak oknum Wartawan itu akibat ulah oknum Kabiro yang merekrut asal-asalan sehingga kurang memahami kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

“Tugas wartawan itu sudah sangat jelas meliputi 6 M dua diantaranya mencari dan menulis berita fakta berdasarkan wawancara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucap Kenaji. (Tintus/Mds)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566