“Kalau ada oknum Wartawan yang asal menulis berita tanpa wawancara atau datang langsung ke lokasi pekerjaan proyek apapun, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, dan itu mencoreng citra Jurnalis,” ujar Kenaji.
Masih menurut Kenaji, sekarang ini banyak oknum Wartawan itu akibat ulah oknum Kabiro yang merekrut asal-asalan sehingga kurang memahami kode etik jurnalistik.
“Tugas wartawan itu sudah sangat jelas meliputi 6 M dua diantaranya mencari dan menulis berita fakta berdasarkan wawancara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucap Kenaji. (Tintus/Mds)