MEDIASERUNI.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan tersebut mengatur besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp 5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah Rp 2.204.754,48. UMK Kota Bandung, sebagai ibu kota provinsi, ditetapkan sebesar Rp 4.482.914,09.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, menyatakan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Semua usulan UMK telah memenuhi ketentuan dan disetujui tanpa perdebatan.
“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu 18 Desember 2024.
UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang menerapkan kesepakatan upah dengan pekerja.