Karawang, MEDIASERUNI – Relawan kopi hitam mempertanyakan kembali baliho-baliho fasilitas dinas, setelah sebelumnya persoalan itupun ditanyakan tim kuasa hukum paslon Acep – Gina. Namun mereka gagal bertemu Ketua Bawaslu karena sedang tidak berada di kantornya.

Baliho-baliho bergambar Aep Syapuloh tersebut berisi pesan-pesan prmbangunan yang di pasang sebelum dirinya cuti karena mencalonkan diri kembali menjadi bupati Karawang.

“Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada H. Aep Syaepulloh, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara,” ucap Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih, Jumat 27 September 2024.

Baca Juga:  272 Duta Integritas Dilantik di West Java Youth Camp 2024 untuk Jadi Agen Antikorupsi

Ahmad menyinggung soal baliho-baliho bergambar Aep Syaepuloh yang terpampang di kantor-kantor pemerintahan, sementara yang bersangkutan sudah cuti karena mencalonkan diri kembali menjadi bupati.

Terkait ini, sebelumnya Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi sudah mengeluarkan statemen mengenai baliho-baliho Aep Syaepuloh. Baliho-baliho tersebut bukan alat peraga kampanye, melainkan fasilitas dinas, yang terpasang sebelum yang bersangkutan cuti.

“Sesuai regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, baliho tersebut tidak tergolong sebagai alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye (BK),” kata Kusnadi.

Baca Juga:  PIM Apresiasi Jokowi, 10 Tahun Kepemimpinan Wujudkan Kemajuan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

Kendati demikian, terang Kusnadi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah baliho tersebut termasuk fasilitas jabatan.

Jika baliho itu bagian dari fasilitas jabatan, sambung Kusnadi, pihaknya akan meminta pemerintah daerah untuk menurunkannya selama masa kampanye. Namun, secara regulasi, baliho itu memang bukan APK atau BK, melainkan lebih berkaitan dengan status fasilitas jabatan. (Dika/Mediaseruni)