Bandung, MEDIASERUNI.ID — Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.737.678. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

UMK Bandung 2026 menjadi batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Kota Bandung, terutama sektor usaha yang belum memiliki ketentuan upah minimum sektoral.

Baca Juga:  Karawang Punya Tambang Ikan di Sungai dan Darat, Hasil Tangkapan Tembus 70 Ton

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas UMK juga tidak boleh menurunkan besaran gaji pekerja.

Kebijakan UMK Kota Bandung 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar aturan pengupahan ini dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Jenal Aripin Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Rawagempol Wetan

Penetapan UMK ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha agar terus tumbuh di Kota Bandung. (*)