Mediaseruni.co.id, Indramayu – Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat, di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri melalui Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan kepada awak media, Rabu 25 Oktober 2023.
Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) SPBU Candanpinggang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kedua tersangka, yang merupakan laki-laki dengan inisial AK (28) dan WS (20), berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin, di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, kata Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan.