Tangerang, MEDIASERUNI.CO.ID – Sebuah video berisi ujaran kebencian bernada rasis dan provokatif mendadak viral di media sosial. Publik, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib Maung Bandung, dibuat marah oleh kalimat kasar yang diucapkan seorang pria dalam video tersebut.

Dalam rekaman video itu, pria tersebut melontarkan hinaan yang menyinggung suku Sunda dan Viking salah satu kelompok suporter Persib.

“Viking anj…ng, Persib Bandung anj…ng.” Bahkan mengarah pada penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia yaitu Suku Sunda, ia menyebut Suku Sunda Anj…ng”.

Video berdurasi tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari warganet. Ucapan di video tersebut langsung menyulut amarah berbagai pihak terutama masyarakat suku Sunda.

Baca Juga:  KONI Karawang Semangat Kirim Atlet untuk Porprov 2026 Meski Anggaran Terbatas

Diantaranya Asep Jena, SH warga Kabupaten Tangerang, kelahiran Desa Citamiang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut ke Polresta Tangerang pada Kamis, 11 Desember 2025. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.20 WIB dan tercatat dengan nomor: 923 / XII / Yan 2.4.1 / 2025 / Satreskrim.

sara
Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat an. Asep Jena, Kamis Kamis, 11 Desember 2025. (Sumber: Asep Jena)

Sebagai urang Sunda, Asep Jena mengaku tersinggung dan marah atas ucapan rasis tersebut. Menurutnya video tersebut bukan hanya sekadar penghinaan, tetapi sudah masuk kategori SARA yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Karena isi video itu dinilai dapat memicu kebencian, perpecahan, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang,” ungkap Asep Jena kepada media, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:  Meneladani Akhlak Nabi, SMK NAGRAK Gelar Peringatan Maulid 

Dalam laporannya, Asep menyampaikan bahwa ia menerima video tersebut melalui WAG Paguyuban Asep Dunia pada Kamis 11 Desember 2025 pukul 10.00 Wib.

“Saya berharap pihak Kepolisian bisa secepatnya menangkap orang tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Laporan diterima dan ditandatangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Ganda Putra E. Sihombing, S.H., sebagai dasar dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

Pihak kepolisian masih akan menelusuri identitas pelaku dalam video serta sumber penyebarannya untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.