Kendal, MEDIASERUNI.ID — Aktivitas penambangan galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sidomukti  Pujiono memberikan klarifikasi tegas bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait kegiatan penambangan tersebut.

Dalam percakapan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp dengan awak media, Kepala Desa Sidomukti Pyjiono menyatakan bahwa dirinya tidak berada dalam kapasitas pemberi izin operasional tambang dan tidak terlibat dalam proses perizinan penambangan yang dimaksud.

“Saya tidak membuat izin. Saya tidak tahu proses jual beli atau perizinannya. Saya hanya sebatas pengantar jika ada pengajuan ke desa, bukan pemberi izin,” tegas Pujiono

Nama Bos Ari Disebut Ajukan Pengantar, Bukan Pemegang Izin Tambang

Pujiono menjelaskan, pihak yang datang mengajukan pengantar administrasi ke desa disebut bernama Bos Ari, bukan pihak lain yang belakangan ikut disebut-sebut warga. Namun ia menekankan bahwa pengantar administrasi desa tidak sama dengan izin resmi penambangan.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Ajak Guru PAUD Berikan yang Terbaik untuk Calon Pemimpin Masa Depan

Menurutnya, kewenangan perizinan tambang berada di tingkat yang lebih tinggi, bukan di pemerintah desa.
“Yang maju itu Bos Ari. Tapi itu sebatas pengantar ke proses perizinan, bukan berarti izinnya dari desa. Izin bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Ia juga menyebut tidak pernah mendapat konfirmasi langsung dari pihak lain yang dikaitkan dengan lokasi maupun kepemilikan lahan tambang tersebut.

Pujiono Akui Tidak Pernah Terima Konfirmasi Jual Beli atau Operasional
Lebih lanjut, Kades mengaku tidak pernah menerima komunikasi resmi terkait transaksi lahan, operasional tambang, maupun rencana teknis penambangan di lokasi tersebut.

“Tidak pernah ada konfirmasi ke saya soal jual beli atau operasional. Tiba-tiba ramai dan viral. Saya juga kaget,” katanya.

Ia mempersilakan awak media dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut mengurus pengajuan awal maupun pemilik jaringan usaha material bangunan di wilayah setempat.

Baca Juga:  Ketum PJS Indramayu: Kemerdekaan Indonesia Kemerdekaan Pers

Desa Tegaskan Tidak Ingin Terseret Polemik Perizinan
Dalam keterangannya, Kepala Desa Sidomukti juga menegaskan tidak ingin pemerintah desa dijadikan pihak yang disalahkan dalam polemik perizinan tambang yang kini berkembang.

Ia meminta agar proses klarifikasi dilakukan langsung kepada pihak pengaju dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang di lapangan.
“Jangan sampai desa dijadikan sasaran. Kalau mau jelas, silakan k           onfirmasi langsung ke pihak yang mengajukan dan yang menjalankan,” tegasnya.

Aktivitas Tambang Jadi Perhatian Warga
Sementara itu, aktivitas galian C di Dusun Pakis disebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas dan kelengkapan izinnya. Warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengajuan awal dan pengelola kegiatan penambangan belum memberikan keterangan resmi.