Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Uang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 Emisi 2022 cetakan tahun 2026 mendadak viral di media sosial. Pecahan ini menjadi buruan kolektor lantaran membubuhkan tanda tangan (TTD) mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut dinilai sangat langka. Mengingat masa jabatan Purbaya sebagai Menkeu yang terbilang singkat, hanya satu tahun,  cetakan uang dengan susunan TTD ini tergolong edisi terbatas.

Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang kertas edisi khusus tersebut sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga:  Stok Daging Ayam dan Sapi Masih Aman Menjelang Idul Fitri 2026 di Sukabumi

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pencetakan uang telah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK).

“Tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang berwenang pada saat proses penetapan dan produksi,” ujar Ramdan.

BI menegaskan bahwa perombakan atau pergantian pejabat di tubuh Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak menghentikan maupun membatalkan legalitas uang yang sudah terlanjur beredar. Uang cetakan selanjutnya otomatis akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat aktif yang baru. (*)