Ia melanjutkan hal utama harus memastikan sumber dana pembangunan. Sejauh ini untuk tahap pemeliharaan masih menjadi wewenang dari penyedia.
“Saya tidak bisa berpendapat karena terkait pembangunan alun-alun Karawang harus dipastikan dulu sumber dana nya pembangunan alu-alun tersebut dan sampai saat ini masih dalam tahapan pemeliharaan jd masih tanggung jawab penyedia,” ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wawan menyampaikan, ada sejumlah titik bocor dan rusak. Tahap pemeliharaan ini tidak terdapat tambahan anggaran. Anggaran perbaikan masih berasal dari anggaran akhir tahun 2023.
“Lagi ada perbaikan dari Disperkim Provinsi Jabar. Sampai akhir tahun anggaran 2023, semua yang bocor dan rusak. Tidak ada tambahan dana karena masih dalam klausul masa pemeliharaan. Semua yang bocor dan rusak sesuai kondisi lapangan, sehingga kondisinya menjadi layak dan sempurna,” tuturnya.
Perlu disampaikan, renovasi Alun-Alun Karawang merupakan Program Renovasi Alun Alum Pemdaprov Jabar. Sejak program ini diluncurkan sudah 28 alun-alun diseluruh Jabar mengalami renovasi.