Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Meski masih wacana upah buruh ada kemungkinan naik, namun besarannya agaknya terkendala pada persoalan aturan.
Ketua Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur, mengatakan itu, Rabu 18 Oktober 2023, sore, kepada mediaseruni.co.id, usai acara Member’s Gathering APINDO Karawang, di Hotel Swiss bellin, Karawang, Jawa Barat.
“Minta kenaikan upah sih boleh-boleh saja, tapi itu semua kembali ke aturan perundangan yang mengatur, nantinya seperti apa,” ucap Syukur.
Terlebih, sambung Syukur, saat ini, dunia usaha sedang berhati-hati menentukan usulan kenaikan upah pekerja tahun depan karena gelaran Pemilu 2024.
Setidaknya, lanjut Syukur, pada saat aturan itu benar-benar dikeluarkan sudah tidak kaget, karena disitu ada dua kepentingan, yakni kepentingan pengusaha dan buruh.
“Kami berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan dua sisi kepentingan, kepentingan pengusaha juga menjadi pertimbangan, kepentingan buruh juga menjadi pertimbangan,” harap Abdul Syukur.
Untui itu, Ketua Apindo Kabupaten Karawang ini berharap, pemerintah dapat bijaksana dalam penentuan upah untuk Kabupaten Karawang tahun 2024, karena memang yang menjadi masalah sekarang perbedaan upah antar kabupaten terlalu tinggi.
“Karawang tetap paling tinggi tapi tidak tahu setelah aturan nanti keluar seperti apa. Kita masih belum tahu,” pungkas Abdul Syukur.
Karena itu pula, lanjut Abdul Syukur, pihaknya menggelar seminar bertajuk ‘Apa Yang Terjadi Pada Upah 2024?’, dengan mengundang seluruh anggota APINDO Karawang, untuk memberikan gambaran bahwa ada kemungkinan upah akan naik. Meski itu masih wacana.
Meski demikian, apapun kebijakannya, terang Abdul Syukur, pihaknya tetap akan tunduk dan patuh kepada aturan yang dibuat pemerintah.
“Kami akan tunduk, patuh dan taat kepada aturan yang dibuatkan oleh pemerintah. Masalah berapa besaran kenaikkannya kita belum tahu, tapi kan kita sama-sama tahu kondisi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Abdul Syukur.
Perlu disampakan, saat ini Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) yang baru hasil revisi atau perubahan dari PP No. 36 tahun 2021. (S10/Mds)
Tinggalkan Balasan