Bandung, MEDIASERUNI.ID – Sanksi tegas menunggu pimpinan rumah sakit apabila menolak pasien, terutama selama masa transisi penataan data kepesertaan jaminan kesehatan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan itu, Selasa 10 Februari 2026. “Saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI),” pungkasnya.

Sebanyak 71.200 peserta dicabut statusnya karena naik dari desil 5 ke desil 6–10, sementara sekitar 72.000 warga baru dari desil 1 dan 2 didaftarkan sebagai penerima jaminan kesehatan. Proses administrasi ini menyebabkan masa transisi yang membutuhkan waktu.

Baca Juga:  Bupati Pemalang Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025

Meski terjadi penyesuaian, Farhan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama untuk kasus gawat darurat. Pasien yang teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2 dapat langsung dilayani melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.

Ia mengakui munculnya keluhan selama masa transisi, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin. Namun, Pemkot Bandung telah menyiapkan UHC sebagai jaring pengaman agar tidak terjadi kekosongan pelayanan.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar akan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Tekan Pengangguran Jabar

Farhan menegaskan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan dan meminta rumah sakit tetap melayani pasien yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian. “Jika proses transisi belum selesai, tetap layani menggunakan UHC,” ujarnya. (Yat)