Karawang, MEDIASERUNI.ID – Musyawarah Desa (Musdes) Darawolong tentang Pemilihan Antar Waktu atau PAW Kades di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jabar, merebak. Warga berharap ada penyegaran kepemimpinan di desa tersebut.

“Permasalahan ini kami pasrahkan sepenuhnya kepada BPD, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada langkah yang melenceng dari ketentuan, baik peraturan bupati maupun Kemendagri,” ujar Nana, tokoh Masyarakat Desa Darawolong, Kamis 11 September 2025.

Menurut Nana, hal tersebut telah sampai Badan Permusawaratan Desa (BPD) Darawolong, dengan alasan untuk perbaikan pelayan masyarakat, mengingat kondisi kepala desa saat ini tengah mengalami sakit selama sekitar 18 bulan.

Nana berharap dengan adanya perubahan kepemimpinan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai contoh ada sejumlah urusan administrasi yang semestinya tidak bisa diwakilkan, seperti penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca Juga:  Karawang Voice Competition 2025, Ajang Gali Potensi Musisi Lokal

“Kami ingin ke depan pelayanan desa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sudah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Ketua BPD Darawolong Agus faisal menyatakan saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan Musyawarah Desa (Musdes). Dari hasil musdes tersebut akan deserahkan ke bupati melalui kecamatan dan akan muncul keputusan.

“Untuk saat ini, BPD hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari bupati. Kami hanya menyampaikan keputusan sesusai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku saat ini. Kita berharap apa pun keputusan nanti bisa menjadi jalan terbaik untuk Desa Darawolong,” tegas Agus.

Agus menegaskan pihaknya sudah melaksanakan Musdes bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Menurutnya, Musdes yang digelar beberapa waktu lalu dihadiri oleh sekitar 90 orang perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  65 Preman Diciduk Termasuk Oknum Ormas, Kapolres: Kami Siap Bertindak Ada Aksi Premanisme Laporkan

Mereka menyuarakan keinginan agar ada perubahan dalam struktur pemerintahan desa. “Masyarakat ingin adanya perubahan, di Desa Darawolong. Saat ini kepala desa sedang sakit, dan sakitnya sudah berlangsung cukup lama, hampir satu setengah tahun,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa selama masa sakit kepala desa, pihak BPD sudah beberapa kali berkoordinasi dan menggelar pertemuan dengan pihak kecamatan serta perangkat desa.

Musyawarah yang keempat kalinya digelar baru-baru ini menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa mewakili kepala desa, kecuali yang bersangkutan.

“Selama ini memang belum ada pelanggaran hukum, namun kondisi kepala desa yang terus sakit membuat roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Usulan PAW inipun berdasarkan aspirasi masyarakat dan pertimbangan kebaikan bersama,” kata Agus. (Davi).