Karawang, MEDIASERUNI.ID – Warga Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek, Karawang, protes pembagian tenaga kerja lokal di PT Nippon Konpo Indonesia (NKI), yang beroperasi di kawasan Indotaisei. Mereka menilai perusahaan tidak adil karena lebih banyak merekrut tenaga kerja melalui yayasan luar desa.
Kepala Desa Kalihurip Jajang Herman menjelaskan protes berlangsung Kamis 6 November 2025, merupakan puncak dari berbagai mediasi yang sudah dilakukan.
“Persoalannya sebenarnya sederhana. PT NKI membutuhkan 51 tenaga outsourcing, tapi 50 orang ditempatkan untuk yayasan dari Jakarta, sedangkan warga sekitar hanya 1 orang. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu 7 November 2025.
Meski sudah mencoba menengahi, pihak perusahaan bersikukuh keputusan ini adalah keputusan pusat dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketua BUMDes Desa Kalihurip Hidayat SH MH, menambahkan persoalan ini berkaitan dengan hak pekerja lokal yang diatur Perda 1/2024. Perda ini menyebut rekrutmen tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total kebutuhan. “Kalau dihitung sesuai Perda, warga Kalihurip seharusnya mendapat sekitar 30 orang, bukan cuma 1 orang,” tegasnya.
Aksi ini menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap PT NKI yang dianggap kurang memberi kesempatan bagi tenaga kerja lokal. Menurut Hidayat dan Ketua LSM Barak, H.D. Sutejo SH, warga berharap perusahaan lebih memperhatikan aturan lokal dan hak masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan sebelumnya, warga meminta agar semua 51 tenaga kerja ditempatkan di lingkungan desa, namun pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban karena menunggu keputusan dari pusat dalam dua minggu ke depan.
PT Nippon Konpo Indonesia, bagian dari Nikkon Holdings Group, dikenal sebagai perusahaan logistik berskala internasional yang berkomitmen terhadap nilai-nilai kesejahteraan masyarakat. Namun, kekecewaan warga menunjukkan ada ketimpangan antara prinsip perusahaan dan praktik di lapangan.
Warga Kalihurip menegaskan, jika permintaan mereka tidak dipenuhi, aksi unjuk rasa yang lebih besar bisa terjadi. Mereka mendesak agar hak tenaga kerja lokal dihormati dan pembagian penempatan kerja dilakukan secara adil. (Asep)
