Jakarta, MEDIASERUNI – Warga Komplek Perumahan Bengrah Jaya di Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, yang mayoritas purnawirawan TNI AD, melakukan aksi protes pada Sabtu, 9 November 2024.

Warga memasang spanduk sebagai tanggapan terhadap surat dari Kodam Jaya yang meminta pengosongan rumah. Spanduk tersebut menyatakan lahan dan aset di kawasan itu sedang dalam sengketa dan telah didaftarkan di PTUN Jakarta Timur dengan nomor perkara 347/G/2024/PTUN/JKT.

Surat dari Kodam Jaya bertanggal 29 Oktober 2024 (nomor B/3423/X/2024) menyebut bahwa komplek tersebut dianggap sebagai asrama atau rumah dinas Golongan 1, dan meminta penghuni untuk mengosongkan rumah antara 14 hingga 20 November 2024.

Namun, Ketua RW 08, Sri Yulianto, menyatakan bahwa rumah mereka bukanlah rumah dinas Golongan 1, dan menjelaskan sejarah keberadaan perumahan tersebut.

Sri Yulianto menjelaskan bahwa Komplek Perumahan Bengrah Jaya berdiri sejak 1984, setelah Satuan Bengrah Paldam Jaya pindah dari Kebon Pala, Jatinegara ke Cijantung akibat adanya pertukaran lahan.

Baca Juga:  Sukses di Swandala Competition 2024, Padus SMAN 1 Karawang Harumkan Karawang di Kancah Nasional

“Kepindahan kami kesini karena terjadi adanya aktivitas Tukar Guling lahan Bengmatse Kebon Pala ke Komplek Bengrah Cijantung,” ujar Sri Yulianto.

Disampaikan Yulianto, penghuni yang menetap di Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung ini berasal dari personil TNI AD dan PNS dari berbagai satuan.

Antara lain dari Bengmatse, Bengmatri, Paldam Jaya, Pusintelstrad BAIS dan Dephankam. Bahkan pada saat kepindahan di tahun 1984 tersebut, ada diantaranya yang telah pensiun, yang juga ikut dipindahkan ke lokasi itu.

Sementara itu, dalam surat dari Kolonel Purnawirawan Ir. Martinus Siswanto Prayogo, sesepuh sekaligus warga di komplek tersebut, bangunan perumahan dibangun terpisah dari area kantor Bengrah.

“Kompleks ini dibangun berdasarkan jumlah personel yang dipindahkan, termasuk mereka yang telah pensiun, sehingga jelas bahwa komplek ini adalah hunian biasa, bukan asrama seperti klaim Kodam Jaya,” tandas Martinus.

Martinus juga menegaskan bahwa warga bertanggung jawab penuh atas biaya pemeliharaan, pajak, dan utilitas tanpa bantuan negara.

Baca Juga:  Delegasi Kementerian Malaysia Kunjungi Bendungan H. Juanda Jatiluhur

Penasihat Hukum warga, Dr. Juniver Dame Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, memohon agar Kodam Jaya menunda eksekusi pengosongan hingga ada putusan inkrah.

“Kami telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur terkait surat dari Kodam Jaya nomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang memerintahkan pengosongan paksa rumah di komplek ini dengan batas waktu 14-20 November,” tegas Juniver.

Karena Sengketa ini sudah bergulir di PTUN, lanjut Juniver, maka sebagai warga Negara yang baik serta Patuh dan mentaati Hukum, maka pihaknya minta kepada tergugat yang dalam hal ini Pangdam Jaya, Kasdam, Kepala Bengrah Jaya, untuk tidak melakukan eksekusi, hingga adanya keputusan PTUN yang Ingkrah.

Warga setempat juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika eksekusi paksa tetap dilakukan pada 20 November, potensi konflik dapat mengganggu keamanan, apalagi Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November yang membutuhkan situasi kondusif. (Mds/MIO/Network)