logo

,

Wartawan Diminta Stop Kebiasaan Mengkritik Menggunakan Media Sosial

IMG_20240305_202028
Seremoni Konferensi Kabupaten PWI Lampung Utara ke VIII di Gedung Korpri. (Hairudin/Mediaseruni)

Lampung Utara, MEDIASERUNI – Setiap wartawan wajib menghentikan kebiasaan penyampaian informasi atau kritik menggunakan media sosial. Dengan demikian, potensi tersandung persoalan hukum di kemudian hari tidak akan terjadi.

“Media sosial dan produk jurnalistik itu beda. Ini yang harus dipahami oleh rekan-rekan PWI,” kata Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah dalam Konferensi Kabupaten ke-VIII PWI Lampung Utara di gedung Korpri, Lampung Utara, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga:  Enam Peristiwa Penting Bulan Ramadan, Nomor 1 Banyak yang Mencari

Meskipun mungkin sama-sama disampaikan melalui jaringan internet, namun keduanya memiliki perbedaan yang kentara. Media sosial sifatnya hanya menyampaikam informasi. Informasi yang disampaikan belum tentu akurat dan kredibel.

“Risikonya, si penyampai informasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” jelas dia.

Adapun produk jurnalistik sendiri merupakan karya seorang jurnalis. Andaipun nantinya produk tersebut bersinggungan dengan hukum maka penyelesaiannya akan melalui Dewan Pers. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Ormas Alinsan Adil Sejahtera Terbentuk di Karawang

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566