Ega Nurgaha menilai apa dialaminya bersama Wartawan AlexaNews jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1. “Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ega.
Ega sendiri saat ini tercatat sebagai wartawan tersertivikasi Dewan Pers dengan status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89.
Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.
Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton. (Sarmin/Mds)