logo

,

Wartawan Pojoksatu dan AlexaNews Diintimidasi di Proyek Milik Vicky Prasetyo

a3f1f223-17ec-41be-9968-65aa4480185f
Wartawan Pojoksatu dan AlexaNews saat sedang melakukan peliputan pendalaman berita di lokasi proyek milik selebritas Vicky Prasetyo. (Sarmin/Mediaseruni)

Ega Nurgaha menilai apa dialaminya bersama Wartawan AlexaNews jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1. “Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ega.

Ega sendiri saat ini tercatat sebagai wartawan tersertivikasi Dewan Pers dengan status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89.

Baca Juga:  Antisipasi Praktik Curang Personel Polres Purwakarta Cek SPBU

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga:  Resmi, Yana Suyatna Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke PDI Perjuangan

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton. (Sarmin/Mds)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566