PEMALANG – MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 177 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 4 orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa pidana antara 2 hingga 3 bulan.

Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani,” jelas Nur Febrianto.

Baca Juga:  H. Jenal Aripin Sidak Proyek Perbaikan Jalan Badami - Loji yang Lambat

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada tiga perwakilan narapidana. Prosesi ini berlangsung dalam rangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang digelar di Alun-Alun Pemalang.

Remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik serta bersemangat mengikuti program pembinaan di Rutan.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru, jumlah penghuni Rutan Pemalang saat ini tercatat 264 orang, yang terdiri dari 68 tahanan dan 196 narapidana. Angka ini jauh melampaui kapasitas ideal rutan yang seharusnya hanya dihuni oleh 120 orang.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Sambut Kunjungan Kerja Panglima Komando Daerah TNI AU I di Transkimau

Kondisi kelebihan kapasitas ini menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Rutan Pemalang dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, termasuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.