Bandung, MEDIASERUNI.ID – Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi online di sebuah kontrakan di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa 11 Agustus 2026, malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan empat orang yang diduga hendak melakukan transaksi prostitusi. Mereka terdiri dari seorang pria berinisial FM (25) serta tiga perempuan berinisial SM (39), R (38), dan S (20).
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 Lapor Pak Kapolresta. “Setelah menerima laporan, anggota langsung mengecek dan mendatangi lokasi,” kata Suyatno, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurutnya, keempat orang tersebut diduga melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online MiChat. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya. (*)

