Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dalam agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada kasus SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016, Rabu 27 September 2023.
Kasus ini menyeret tiga nama mantan pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi, salah seorang terdakwa merupakan Harun Al-Rasyid yang terakhir menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Terdakwa Harun Al-Rasyid yang pada tahun 2016 saat dugaan tipikor ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, kepada awak media dalam rilis resminya mengungkapkan, Harun dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dakwaan itu sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP