Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 22 sekolah tingkat SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di Kecamatan Kotabaru, Cikampek dan Tirtamulya merespon positif kebijakan Pemprov Jawa Barat memberlakukan jam malam pelajar.

Sebagai bentuk implementasi instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, para kepala sekolah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan jam malam.

Para kepala sekolah pun sepakat membangun dua posko utama untuk mendukung kegiatan pengawasan kebijakan jam malam pelajar tersebut, yakni di SMAN 1 Cikampek dan SMK Muhammadiyah 1 Kotabaru.

Kepala SMAN 1 Cikampek Drs. H. Agus Setiawan, M.Pd., sekaligus Kepala Satgas Posko 1 menyampaikan, kegiatan pengawasan sudah dimulai sejak Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Karawang Amankan Tiga Pongoplos Gas Bersubsidi

“Penerapan ini kami mulai dengan apel bersama aparat Kepolisian Sektor Cikampek. Di tempat lain, apel serupa dilakukan oleh SMK Muhammadiyah 1, SMK Muhammadiyah 2, dan SMK Pembangunan Global bersama Polsek Kotabaru dan Satpol PP Kecamatan Kotabaru,” ucap Agus, Selasa 3 Juni 2025.

Patroli-patroli malam pun mulai dilakukan di sejumlah titik rawan keramaian pelajar, seperti café, angkringan, dan tempat berkumpul lainnya di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, Sukaseuri, Sarimulya, Lapangan Kotabaru, hingga Situ Darwin.

“Tujuannya, patroli malam untuk memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran di luar rumah di waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Agus.

Baca Juga:  Pastikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Berjalan Lancar, Dandim 0612/Tsm Letkol Arm Yan Octa Rombenanta Monitoring Sejumlah TPS

Menurut H. Agus, kebijakan jam malam bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Panca Waluya, Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (tanggap).

“Ini bukan hanya soal larangan, tapi pembinaan karakter. Harapannya, pelajar tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik menjadi dasar hukum penerapan jam malam ini, yang mulai berlaku efektif pada Juni 2025. Seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini. (*)