Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang akan digelar serentak dengan sistem e-voting. Sosialisasi pelaksanaan Pilkades berbasis e-voting digelar di Aula Husni Hamid, Karawang, Selasa 18 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan camat, lurah, kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Polresta Karawang, Kodim 0604 Karawang, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan Pilkades merupakan bentuk demokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sesuai dengan tema yang disampaikan Bupati saat ini, Dukung Sauyunan,” kata Aang.

Menurutnya, dinamika Pilkades berbeda dengan pemilihan lainnya karena memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat, termasuk persinggungan antarkeluarga.

“Sesungguhnya Pilkades ini merupakan implementasi demokrasi terendah di negeri ini. Demikian pula dengan dinamikanya, akan sangat berbeda sebab erat kaitannya dengan persinggungan keluarga,” ujarnya.

Aang mengatakan Karawang juga menjadi daerah percontohan dalam penerapan Pilkades menggunakan sistem e-voting secara serentak.

Pada pelaksanaan sebelumnya, sistem e-voting diterapkan di sembilan desa. Sementara pada Pilkades kali ini, penerapannya diperluas menjadi 67 desa.
“Kami melihat akses internet memegang peran krusial dan kami juga telah melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Ia menyebut peralihan dari sistem pemilihan konvensional ke digital juga berpotensi menghemat anggaran hingga 25 persen. “Apalagi peralihan dari pemilihan konvensional ke digital dapat menghemat biaya sebesar 25 persen,” tuturnya.

Baca Juga:  337 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Sukabumi, 49 Lagi Menyusul

438 TPS Disiapkan

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Karawang Muhamad Syaefulloh menjelaskan berbagai tahapan Pilkades telah dipersiapkan, termasuk pembentukan panitia.

“Untuk pembentukan panitia BPD ini akan dibentuk oleh panitia yang lama. Dan anggota BPD yang baru akan dilantik tanggal 3 dan 4,” jelasnya.

Ia mengatakan tahapan selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh camat di Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Karawang menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan dilengkapi dua bilik suara.

“Untuk 438 TPS kami rencanakan semuanya. Per TPS kami sediakan dua bilik,” ujarnya.

Syaefulloh menegaskan sistem e-voting yang digunakan tidak terhubung secara online. Pemungutan suara menggunakan jaringan lokal atau offline sehingga diharapkan dapat mencegah intervensi maupun kebocoran data.

“Pemilihan ini menggunakan jaringan offline dan bukan online sehingga tidak ada intervensi pihak lain. Langkah itu kami ambil sebagai langkah antisipatif dengan tujuan menghindari kebocoran,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pemungutan suara tetap dibuat sederhana seperti pemilihan konvensional. Pemilih datang ke TPS, kemudian menggunakan perangkat yang telah disiapkan.

Setiap pemilih juga akan mendapatkan kata sandi masing-masing untuk mengakses proses pemungutan suara. “Langkah-langkahnya sama saja dengan konvensional. Mereka datang ke bilik lalu membuka tab yang masih kosong dan semua orang telah dibekali kata sandi masing-masing,” jelasnya.

Untuk pemilih dengan disabilitas penglihatan, panitia akan memberikan mekanisme khusus berupa surat kuasa dan KTP. “Bagi mereka yang memiliki disabilitas penglihatan kami akan bekali surat kuasa dan KTP,” paparnya.

Baca Juga:  Polda Kalbar Intensifkan Kegiatannya Jelang Pilkada Serentak 2024

Sementara bagi pemilih lanjut usia (lansia), sosialisasi telah dilakukan secara intensif di 24 kecamatan. Sosialisasi menyasar perangkat desa, BPD, LPM, hingga panitia Pilkades. “Contohnya, kemarin kami ke Banyusari, mayoritas orang tua justru lebih antusias dengan sistem ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dua bilik suara di setiap TPS juga disiapkan untuk meminimalisir potensi kecurangan. “Satu TPS ada dua bilik dan semuanya total 1.000 dengan 500 suara dan 500 suara, sehingga nanti TPS kiri dan kanan tidak bisa saling mencurangi. Jadi seluruh datanya sudah diatur,” pungkasnya.

Di sisi lain, Syaefulloh mengingatkan para kandidat yang ingin kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk segera menyelesaikan tunggakan serta catatan pemeriksaan khusus (riksus) sebagai salah satu persyaratan mendapatkan rekomendasi.

Pemkab Karawang sendiri menjadwalkan pendaftaran Pilkades pada 2-10 September 2026, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026. (Damar)