Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kedua tersangka berinisial AN (37) dan AH (32). AN diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas, sedangkan AH membantu proses pemindahan LPG.
“Praktik ini berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 di sebuah rumah yang dijadikan gudang, sekaligus pangkalan di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,” kata Agus, Selasa 18 Agustus 2026.
Modusnya, LPG 3 kilogram subsidi yang diperoleh melalui pangkalan dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
“Untuk menghasilkan satu tabung 12 kilogram, diperlukan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi,” terang Agus.
Hasil pengoplosan kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi. Polisi memperkirakan keuntungan kotor mencapai Rp 126.000 – Rp 156.000 per tabung 12 kilogram dan sekitar Rp 628.000 per tabung 50 kilogram. Dari penyidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 49,75 miliar.
Polisi menyita 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung kosong, 35 tabung 12 kilogram, delapan tabung 50 kilogram, satu unit pikap, alat pemindah gas modifikasi, timbangan digital, regulator, selang, nepel, dokumen pembelian, telepon seluler, serta uang tunai Rp 1,565 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Irma)

