Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (11/7/2023).
Tersangka Rizal bin Edi Patoni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ahmad Yandi Saputra bin Sofian dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Lendi Ariyansyah bin Sahedi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Muhammad Sandy Sanjaya bin Faizal dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Fandi Waibusi dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Helmi Fitra Wiyansyah dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.