Bandung Barat, MEDIASERUNI – Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia atau PB PGMNI menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terkait dengan pemerintah akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Ketum PB PGMNI, Heri Purnama menyebut bahwa ada kemungkinan dua pertimbangan yang membayangi munculnya kebijakan tersebut.

Pertama, bisa jadi ada kepentingan bisnis ekonomi di mana di sana ada win win solution agar pengusaha alat kontrasepsi bisa lebih menikmati keuntungan.

Kedua adanya bentuk ketidakberdayaan pemerintah dalam membentengi moral anak-anak didik di sekolah bahkan di setiap jenjang pendidikan yg mulai tergerus oleh pergaulan bebas. Akses global yang mudah didapat, kesempatan terbuka lebar karena tidak ada aturan yang ketat terkait itu.

Heri pun menambahkan bahwa kontrol dari keluarga pun sudah mulai longgar. Maka yang terjadi jika memfasilitasi pengaturan alat kontrasepsi kepada pelajar akan berdampak pada peningkatan pergaulan bebas.

Baca Juga:  Ribuan Buruh PT Chang Shin Indonesia Ditawari Kuliah Kelas Buruh

“Saya harus katakan, Na’udzubillahi minzaalik. Tidak bisa terbayangkan jika itu terjadi pada sanak saudara atau keluarga kita, karena ini sama saja dengan pemerintah telah melegalkan seks bebas dan sejenisnya,” tegas Heri Purnama 14 Agustus 2024.

Heri pun mempertanyakan sejauh mana kebermanfaatan anggaran pendidikan yang sangat besar itu.

Ketum PB PGMNI ini pun mengajak kepada para guru, dosen, guru besar dan pihak lainnya yang menjadi ujung tombak dalam menjaga moralitas generasi bangsa untuk mengkritisi regulasi tersebut.

Heri mengungkapkan bahwa di pendidikan yang ada di madrasah, baik RA, MI, MTs, dan MA menjadi salah satu lembaga yang berupaya menjadi benteng akhlak selalu diperkuat.

Baca Juga:  PT Isuzu Salurkan CSR Kesehatan di Desa Mulyasari

Anak anak dididik oleh para pendidik yang memiliki komitmen untuk menjaga akhlak anak-anaknya, dengan selalu melakukan pembiasaan keagamaan, seperti membaca Al-Qur’an sebelum belajar, Salat Dhuha, mengumandangkan Asmaul Husna, dan sesekali mabit (malam bina iman dan takwa).

“Meski dukungan anggaran dan perhatian pemerintah jauh dari kata sejahtera, tapi komitmen untuk mencerdaskan dan menjaga moral anak-anak tidak pernah lekang dan lapuk oleh waktu,” ungkap Heri.

Akan tetapi sebagai aktivis pendidikan dan ketua PB PGMNI, Heri menegaskan prihatin dan menolak PP 28 Tahun 2024 itu, karena sangat melecehkan dan merendahkan lembaga pendidikan di Indonesia.

“Sudah saatnya pemerintah melibatkan kami guru madrasah dalam mengambil kebijakan strategis terkait dunia pendidikan dan moral anak-anak peserta didik,” pungkasnya. (Dadan Saepudin/Mediaseruni)