Jakarta, MEDIASERUNI – Warganet ramai membagikan screenshot siaran peringatan darurat yang pernah ditayangkan TVRI di era Orde Baru, saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang mengubah aturan pilkada secara tiba-tiba.
Fenomena ini bertepatan dengan trending topic #KawalPutusanMK di media sosial, terkait kekhawatiran terhadap potensi manipulasi demokrasi, seperti pada Pilpres 2024.
Pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan penting terkait Pilkada 2024. Keputusan pertama mengizinkan partai tanpa kursi di DPRD mencalonkan kandidat, yang berpotensi menguntungkan Anies Baswedan.
Keputusan kedua menetapkan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang bisa memudahkan pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.
Namun, sehari kemudian, Panitia Kerja RUU Pilkada di Baleg DPR menyepakati perubahan aturan ini, yang hanya menguntungkan partai tanpa kursi di DPRD, yang dinilai merugikan PDIP.
Mereka juga menetapkan syarat usia minimal dihitung saat pelantikan, mengikuti putusan Mahkamah Agung, yang kembali menguntungkan Kaesang.