Jakarta, MEDIASERUNI – Indonesia Police Watch atau IPW kritik tindakan kepolisian menahan seratusan demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan pengesahan revisi RUU Pilkada, yang tersentral di Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi yang motori mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Data menunjukkan 111 orang ditahan di berbagai wilayah Jakarta. Rinciannya 36 di tahan di Polda Metro Jaya, 52 ditangkap di Jakarta Barat, dan 23 di Jakarta Pusat.
Penahanan ini memicu kritik dari Indonesia Police Watch (IPW), yang menyoroti dugaan kekerasan oleh aparat serta pembatasan akses bantuan hukum bagi para demonstran.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang, dan setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum.
“Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum atas masalah hukum yang dihadapinya,” kata Sugeng.