Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan anggota Banser Karawang dan PCNU Kabupaten Bekasi. Keduanya, berinisial JK dan AM, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap setelah sempat buron.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, lalu, sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron dan pihak Polres Karawang telah menerbitkan DPO kepada para pelaku tersebut,” kata Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen, dalam keterangan pers di Mako Polres Karawang, Senin 9 September 2024.
Para pelaku, kata Kapolres, menghadang iring-iringan mobil korban dengan tujuan mencari Kiai Imad, yang dikabarkan akan menghadiri acara di Ponpes Al Baghdadi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu rompi coklat, peci putih, T-shirt hitam, celana loreng, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Ari/*)