Pemalang, MEDIASERUNI – Kehadiran mobil bergambar salah satu calon di kantor Dinas Pertanian tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini karena kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, bukan fasilitas negara atau kendaraan operasional dinas.

Praktisi Hukum Imam Subiyanto mengatakan itu, Sabtu 5 Oktober 2024. “Selama mobil pribadi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kampanye atau terkait dengan aktivitas dinas, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” ucap Imam Subiyanto.

Baca Juga:  Sampah Yogyakarta, Perlintasan Wisatawan di Jalan Kemetiran Kidul Kota Yogyakarta Penuh Sampah

Netralitas ASN lebih difokuskan pada tindakan dan perilaku ASN, terutama jika mereka terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis selama jam kerja atau memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Imam menekankan bahwa selama ASN tidak terlibat langsung dalam dukungan politik atau kampanye, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Baca Juga:  Dukungan BI Jabar terhadap Pembangunan di Jawa Barat Diharapkan Makin Meningkat

Meski demikian, ASN diingatkan tetap menjaga prinsip netralitas dan menghindari tindakan yang dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Transparansi dan penegakan aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman publik. (Darmo/Mediaseruni)