Garut, MEDIASERUNI – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kabupaten Garut, Rabu 13 November 2024.
Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi di tangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur. Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang di kenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya. Pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4, ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang di damping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan.
Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan. Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil.
Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.