Garut, MEDIASERUNI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/1/2025). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31), warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. DL ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada pukul 11.40 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Magnum hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y27s, 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Baca Juga:  Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Sat Lantas Polres Lampung Gelar Bhakti Sosial Bersihkan Tempat Ibadah

Berdasarkan hasil interogasi, DL mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Dia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta rupiah melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku mengungkapkan bahwa ini adalah kali kelima dirinya membeli sabu dari RB untuk dijual di wilayah Garut. Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

Baca Juga:  Inovasi dan Kolaborasi: Strategi Sukses Program Kabupaten/Kota Sehat 2024

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” ungkap Usep. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut