Pemalang, – MEDIASERUNI.id –
Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik, Rabu 25 Juni 2025, di salah satu hotel di Pemalang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto. Dalam sambutannya, Heriyanto menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas petugas informasi yang bertugas sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pemalang telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan keterbukaan informasi, yakni Peraturan Bupati Pemalang Nomor 91 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi,” ujar Heriyanto.
Ia juga mengingatkan adanya pembaruan regulasi melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menggantikan sejumlah aturan sebelumnya. Dalam regulasi tersebut, badan publik diwajibkan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta menetapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan informasi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, menjelaskan bahwa Bimtek ini difokuskan pada peningkatan pemahaman teknis petugas dalam mengelola saluran pengaduan, seperti Lapor Gub Jateng, dan dalam penyusunan daftar informasi publik serta informasi yang dikecualikan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari berbagai unsur badan publik seperti kecamatan, OPD, BUMD, dan Puskesmas. Kami juga menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah guna memberikan pembekalan yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Pemalang semakin optimal, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.