Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Kepala Sekolah SMPN 3 Purwakarta, Husni, tegas mengingatkan agar bijak memanfaatkan media sosial. Sehingga tidak terjadi berita hoaks yang merugikan pihak lain.
Hal itu diungkapkan menyusul unggahan video yang menyatakan SMPN 3 Purwakarta menolak siswa yang rumahnya cuma berjarak 300 meter dari sekolah. Konten video lewat media sosial Tik Tok tersebut ternyata tidak valid alias hoaks.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke medsia, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” tegas Husni, dikutip Rabu 9 Juli 2025.
Husni pun menyampaikan, pengunggah video Tik Tok viral tentang SMPN 3 Purwakarta yang menolak siswa di radius 300 meter itu sudah minta maaf. “Dia mengakui konten yang diunggahnya tidak benar alias hoaks,” ucap Husni.
Sebelumnya, unggahan tiktok viral tersebut sempat dikutip media massa, namun setelah ditelusuri ke sejumlah sumber dan pihak sekolah, konten tersebut tidak valid, dan sudah dilakukan klarifikasi.
“Bersangkutan (pengunggah konten viral, red) menyadari kekeliruannya dan telah meminta maaf. Dengan ini kami tegaskan, informasi yang viral di TikTok itu tidak benar alias hoaks,” tegas Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Purwakarta Husni, dikutip Rabu 9 Juli 2025.
Klarifikasi dilakukan setelah berlangsung pertemuan pihak sekolah dengan tokoh masyarakat setempat. “Berdasarkan data administrasi, individu (calon siswa, red) berdomisili di RT 34 RW 06 Kelurahan Nagri Tengah. Jaraknya lebih dari 600 meter dari lokasi SMPN 3 Purwakarta,” jelas Husni.
Husni juga menyampaikan tata cara penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, sesuai petunjuk teknis surat keterangan domisili hanya berlaku jika calon siswa terdampak oleh kondisi sosial khusus, atau bencana dan penggunaannya harus disertai dokumen pendukung dari pejabat berwenang.
Fihak sekolah sendiri sudah memaafkan, dan tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Dalam aturan sudah sangat dijelaskan, penggunaan surat domisili fiktif bisa berdampak hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem penerimaan siswa,” tegas Husni. (Erwin)