Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dinas Sosial Kabupaten Karawang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini melibatkan sekitar 10.073 warga Karawang yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan tenggat waktu kepada Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data hingga tanggal 18 September 2023.
Kepala Bidang Linjamsos Asep Ahmad menjelaskan, proses verifikasi data masih berlangsung di lapangan hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian.
“Jadi sebenarnya data itu sedang kita verifikasi di lapangan hingga tanggal 18 besok. Kementerian memberi waktu kepada kita untuk mengklarifikasi masalah ini,” ungkap Asep Ahmad, Jumat 15 September 2023.