BANJAR, mediaseruni.co.id – WN Amerika Serikat yang membunuh mertuanya warga Banjar, Jawa Barat, terancam hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka Arthur Welohr disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“(Arthur Leigh Welohr) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kami masih (menerapkan Pasal) 338 (KUHPidana tentang) pembunuhan,” ujar Kapolres Banjar dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin 25 September 2023.
Kapolres mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan seluruh informasi terkait kasus tersebut. Sebab, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami belum bisa menyampaikan seluruh informasi. Kami masih proses pemeriksaan. Nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kami siapkan ekspos,” ucap Kapolres Banjar.
Arthur Leigh Welohr (36), bule Amerika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mertuanya, Agus Sopyan (58) di Dusun Randegan I RT 05 RW 02 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu 24 September 2023.