logo

Polisi Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu di Indramayu

IMG-20231010-WA0341

Mediaseruni.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa 10 Oktober 2023. Dalam kegiatan itu 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu selama periode September hingga awal Oktober 2023 diungkapkan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa Polres Indramayu berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus Operasi Pekat II Lodaya 2023, Tangkap 61 Tersangka

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan.

Mereka terlibat dengan peran masing-masing, sebagai pengedar (12 orang) dan kurir (2 orang).

Lanjut disampaikan Kapolres, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Tangkap Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566