KARAWANG, mediaseruni.co.id – Gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan MK. Sejumlah elemen menyambut baik putusan itu, tak terkecuali di Karawang. Salah satu Posraya Indonesia.
Ketua DPC Posraya Indonesia Karawang, Djodi Setiawan, mengatakan, dengan putusan itu, hak anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara tidak terbelenggu.
“Kami turut senang dengan kabar ini. dan selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan kesempatan oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Djodi Setiawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Djodi Setiawan berharap, putusan MK tersebutmenjadi episentrum untuk menggairahkan semangat para generasi muda untuk lebih peduli terhadap perpolitikan di Indonesia.
“Keputusan itu juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat berperan aktif dalam dunia politik praktis,” ucal Djodi.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.