logo

Polres Sukabumi Tangkap 2 Orang Penjual Dolar Palsu Senilai Triliunan Rupiah

dollar paslu

Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus jual beli uang palsu dalam mata uang dollar senilai triliunan rupiah, sekaligus mengamankan dua tersangka berikut barang bukti kejahatannya.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, kemarin 9 Juli 2023, lewat pers rilis.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Sukabumi Bekum 17 Tersangka Narkoba

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” terang Maruly.

Kronologis kejadiannya pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib. “Kami mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian didalami dan dikembangkan tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial S (50),” kata Maruly.

Baca Juga:  Alasan Murid Bacok Guru di Demak Dipicu Sakit Hati tak Dibolehin Ikut UTS

Tersangka S merupakan residivis pada kasus yang sama. Dari tangan tersangka polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566