PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPENAS Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Rapat koordinasi dihadiri jajaran pengurus DPC ABPENAS Kabupaten Pemalang, DPD ABPENAS Provinsi Jawa Tengah, Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang Wendy Pratama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang Achmad Raflyhansyah, serta anggota BPD dari berbagai desa di Kabupaten Pemalang.

Ketua DPC ABPENAS Kabupaten Pemalang, Kartono, mengatakan ABPENAS hadir sebagai wadah perjuangan anggota BPD dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan penyampaian aspirasi demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, organisasi tersebut juga berkomitmen mengawal berbagai regulasi yang berkaitan dengan desa, memperkuat kapasitas anggota BPD, serta mendukung program-program strategis pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, pengurus juga membahas penyusunan kepengurusan DPC ABPENAS Kabupaten Pemalang periode 2026–2031 yang selanjutnya akan diajukan kepada pengurus provinsi untuk dikukuhkan.

Baca Juga:  RDP DPR RI Bahas Target Swasembada Gula 2027, Rizal Bawazier Soroti Tumpang Tindih Aturan dan Impor Bioetanol

Sementara itu, Camat Pemalang Prasetyo Widiatmoko menegaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, setiap kebijakan penting, mulai dari penyusunan APBDes, pelaksanaan pembangunan hingga pertanggungjawaban anggaran, harus melibatkan BPD.

Ia mengingatkan agar anggota BPD aktif menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memastikan administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan desa berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat meminimalkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perwakilan Dispermades Kabupaten Pemalang, Wendy Pratama, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini tengah menyusun perubahan regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan terbaru. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang, Achmad Raflyhansyah, menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  District East Karawang: Hunian dan Kawasan Bisnis Berstandar Singapura di Jantung Karawang

Ia mengajak seluruh anggota BPD untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, serta mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan aparat penegak hukum, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, ABPENAS Kabupaten Pemalang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pemalang.