Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sudah kita ketahui bahwa masa tahap kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023, dan SK peraturan larangan memasang baliho di sepanjang jalan Bypass Ahmad Yani mulai dari bunderan Ramayana sampai dengan Lampu merah RMK harus netral, tidak boleh ada baliho sama sekali.
Namun, menurut pantauan mediaseruni.co.id. Masih terlihat beberapa baliho di sepanjang Jalan Bypass Ahmad Yani seperti baliho partai dalam reklame dengan foto Presidennya.
Kemudian PKB dengan foto pasangan Presidennya yang di pasang di halaman Kantor Bupati Karawang. Dan beberapa baliho lainnya seperti PKS dan beberapa partai lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol pp dan sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memanggil vendor reklame.
“Kita sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memanggil para vendor reklame, karena ini kewenangan vendor. Kami rekomendasi ke KPU untuk memanggil para vendor untuk menurunkan reklame ini,” ungkapnya Jumat, 30 November 2023.