“Para tersangka ini melakukan modus pencurian dengan mengambil uang dari toko-toko yang menjadi sasaran mereka,” kata AKBP Mirzal Maulana.
Modus operandinya, terang Mirzal, tiga orang masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menukarkan mata uang asing. Kemudian mempengaruhi kasir, membujuk dan mengalihkan perhatiannya sehingga kasir kehilangan konsentrasi dalam menjaga toko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu para pelaku tindak kriminal, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Pelaku tindak kriminal apapun, dengan berbagai modus dan jenisnya, yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pasma. (Mds/*)