Sejumlah barang bukti tindak kejahatan juga ikut diamankan. Diantaranya, satu potong pakaian dalam merah muda, satu potong celana legging hitam, satu potong celana shortpant hitam, satu potong miniset hitam, satu bra dan satu potong pakaian dalam abu-abu.
Tersangka, kata Kapolres, melakukan aksinya terhitung sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan Ponpes.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan acaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (Ari/*)