Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi menegaskan, masa tenang yang dimulai pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 tidak boleh digunakan untuk aktifitas kampanye.
“Apel Siaga ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Karawang dalam mengawasi tahapan penting Pemilu, terutama kampanye dan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Kusnadi.
Lebih lanjut Kusnadi mengatakan, Bawaslu mengawasi masa tenang hingga selesainya penghitungan suara. “Tidak boleh ada aktifitas politik, termasuk kampanye dan money politik, yang terjadi selama masa tenang dan penghitungan suara,” tegas Bawaslu.
Bawaslu bersama seluruh pihak terkait, tandas Kusnadi, siap menjaga integritas dan kejujuran Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang. (Mds/*)