Karawang, MEDIASERUNI – ASN dan pegawai Badan BUMD di Kabupaten Karawang jangan main-main dengan Surat Edaran Bupati ini. Sekali kedapat main judi online, tak ada ampun, langsung jadi urusan polisi.
Sikap tegas Pemkab Karawang ini disampaikan melalui Surat Edaran bernomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional di Karawang.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang.
“Kita serahkan ke pihak berwajib. Ini demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” tegas Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Rabu 17 Juli 2024.
Bupati menegaskan itu sebagai sikap Pemkab Karawang, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktifitas judi online. “Pengaruh judi online di Karawang telah menyebabkan tingginya angka gugatan cerai,” tandas bupati.
Baru-baru ini, Bupati bahkan menerima laporan dari KUA Kecamatan Cikampek, beberapa kasus perceraian terjadi karena suami tidak bertanggung jawab memberikan nafkah, diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Disampaikan juga, larangan judi online ini diterbitkan sebagai respon terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online tertinggi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat Edaran larangan judi online diterbitkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Mds/*)