Disampaikan juga, larangan judi online ini diterbitkan sebagai respon terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online tertinggi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat Edaran larangan judi online diterbitkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Mds/*)