“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi,” ujar Anas.
Anas pun memberi contoh bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. (Mds/*)